Forum Outsourching PT. PLN Banten

Sabtu, 09 Juni 2012

PRAKATA



BISMILAHIROHMANIROHIM.


Assalamu’alaikum, wr. wb.

Blog ini Saya buat sebagai sarana untuk saling tukar pikiran bagi Karyawan Outsourcing PLN  (YANTEK, YANDU, B Max dll),  karena  beberapa perusahaan Outsourcing (tidak hanya di PLN lho..) mempuanyai berbagai permasalahaan terutama menyangkut tenaga kerja dan juga peraturan tenaga kerja, dimana sering sekali apa yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku saati ini.
Permasalahan yang timbul antara lain :

1.            Sistem pengupahan, di mana sistem pengupahan ini banyak perusahaan outsorcing yang berusaha menekan upah yang diberikan kepada karyawaannya hal ini dilakukan guna memenangkan tender yang diikuti oleh perusahaan outsourcing.  

2.            Sistem PKWT atau kontrak kerja karyawan, untuk sistem kontrak kerja karyawan ini banyak perusahaan outsourcing kesulitan untuk menerapkan peraturan pemerintah mengenai kontrak kerja dimana untuk kontrak kerja yang diperbolehkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perbaharui 2 (dua) tahun setelah masa jeda menjadi kesulitan tersendiri bagi para pengusaha outsourcing.

Selain pemasalah-permsalahan diatas masih banyak lagi permasalahan lainya yang ada didalam perusahaan Outsourcing ini.

Harapan Saya Semoga Media ini dapat memper-erat persatuan diantara karyawan Outsourching PT PLN se Banten demi tecapainya kesejahteraan yang kita inginkan bersama. Tanpa bermaksud menghasut atau memprofokasi kami mengajak seluruh karyawan Outsourching PT. PLN Banten untuk bersatu dan  bertukar pikirian dalam menghadapi permasalahan-permasalahaan outsourcing yang muncul baik masalah ketenagakerjaan maupun masalah indutrial yang lainya.

Selamat bergabung untuk berbagi ilmu,

Salam hangat,


Eddy Kempoet.